JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menyampaikan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Senin, (3/6/2024). Lima Ranperda yang diusulkan antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat paripurna, turut hadir Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, dan Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko.
“Visi pembangunan Jepara tahun 2025-2045 yaitu Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, selaras dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045,” kata Edy.
Dirinya menambahkan hal tersebut sesuai dengan visi pembangunan Indonesia 2045 yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Selain itu, RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045 dan RTRW Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.
Selanjutnya Pj Bupati mengusulkan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Orang nomor satu di Jepara tersebut mengusulkan perda tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Pembentukan Brida merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan global, serta mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Nantinya Brida akan menyelenggarakan urusan penunjang di bidang penelitian, penhembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi terintegrasi.
Mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, H. Edy Supriyanta menyoroti masih adanya bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai situs, bangunan, dan kawasan cagar budaya baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Ini merupakan upaya kita agar dokumen fisik sejarah pertumbuhan daerah dan identitas bangsa tidak hilang,” tandasnya.
Terkait Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, Pj Bupati menyampaikan bawasnnya pasar rakyat dan toko modern harus dapat tumbuh beriringan. Adanya toko modern menurutnya menjadi sebuah kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan UMKM untuk berkembang.
“Toko swalayan atau pusat perbelanjaan harus memanfaatkan tenaga kerja penduduk Jepara sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Serta menjalin kerjasama dan kemitraan dengan UMKM yang ada di daerah,” katanya.
Terakhir, dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023. Dalam laporan tersebut, Edy menyebutkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,34 triliun atau 98,63% dari target sebesar Rp2,39 triliun. Serta belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,43 triliun atau 95,94% dari target sebesar Rp2,53 triliun.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diketahui pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp88,41 miliar.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 ini telah diperiksa oleh BPK RI. Alhamdulillah Kabupaten Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 secara berturut-turut,” ucapnya.
Seluruh anggota DPRD Jepara telah setuju untuk menerima lima ranperda tersebut yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui rapat panitia khusus.
Usai Rapat Paripurna 5 usulan ranperda, DPRD Jepara menggelar Rapat Paripurna guna menetapkan Miftahur Roqib sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Jepara menggantikan sementara KH Nurrudin Amin yang sedang melaksanakan ibadah haji. (DiskominfoJepara/Reza)